“Saat korban mengamankan sebuah motor, pelaku melakukan perlawanan dengan menebas, namun korban menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat,” kata Devi.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku H mengakui dan membenarkan telah ikut serta saat ingin melakukan penyerangan dengan membonceng pelaku P. Ia juga memberikan keterangan melihat rekannya membawa senjata tajam jenis parang saat melakukan penyerangan kepada anggota Polri.
Para pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
(mir/isn)
[Gambas:Video Suara-News]