Jakarta, Suara-News — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 55 juru parkir liar di 45 minimarket di wilayah Jakarta, Rabu (15/5).
Data tersebut disampaikan Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @up_perparkirandishub.
“Penertiban hari ini dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan,” kata Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (16/5).
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 10 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan penindakan terhadap juru parkir liar di minimarket dilakukan secara humanis dan persuasif.