Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD


Surabaya, Suara-News — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Jatim bidang pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

“Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan,” kata Ruzmi, saat dikonfirmasi Suara-News, Senin (20/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ruzmi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) yang melakukan pemantauan pemilu. Mereka kemudian melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.

Usai menerima laporan itu, Bawaslu Jatim pun melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Di persidangan itu dihadirkan pula sejumlah saksi, termasuk staf hukum DPD RI.

“Berdasarkan pleno Bawaslu Provinsi Jatim yang dihadiri oleh tujuh orang pimpinan, berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti, keterangan saksi, pihak terkait dan staf hukum DPD RI yang kami hadirkan sebagai saksi pada waktu persidangan pembuktian,” ujarnya.

Di persidangan itu terungkap Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf ahli anggota DPD, saat mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim.

“Saudari Kondang ini kan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin,” ujarnya.

Kondang, dalam fakta persidangan, juga terbukti terdaftar sebagai staf ahli aktif anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin. Dia bahkan masih menerima gaji pada Mei 2024 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *