Jakarta, Suara-News — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti melanggar hak asasi manusia (HAM) karena melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar ke polisi usai memprotes biaya kuliah (uang kuliah tunggal/UKT) mahal.
KIKA berpendapat kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak sivitas akademika. Hal itu juga bagian dari kebebasan berekspresi dan hak atas pendidikan.
“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” dikutip dari keterangan tertulis KIKA, Kamis (9/5).
KIKA juga mengingatkan tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM. Poin kelima dari standar itu adalah insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Lalu poin kelima menyebut otoritas publik wajib menghargai, melindungi, serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
KIKA mengeluarkan lima rekomendasi terkait Rektor Unri melaporkan mahasiswa ke polisi karena protes biaya kuliah mahal. Salah satunya meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut.