Imigrasi Tangkap 24 WNA Tak Punya Paspor dan Overstay di Bali

Breaking News119 Views


Jakarta, Suara-News — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tinggal melewati batas izin atau overstay di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan WNA yang overstay dan melakukan penipuan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Suhendra menyebut tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian melakukan patroli di kawasan Legian Kuta, pada Selasa 28 Mei.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).


Suhendra menyebut dari hasil patroli tersebut pihaknya kemudian menangkap tiga WN asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33) dan OIC (35) yang telah overstay lebih dari 60 hari.

Kemudian pihaknya kembali 19 WN asal Nigeria, 1 WN asal Ghana, dan 1 WN asal Tanzania pada Rabu 29 Mei.

Dari 21 WNA yang ditangkap tersebut semuanya terbukti melanggar batas izin tinggal di Bali. Bahkan 9 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *