Jakarta, Suara-News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena tidak boleh didampingi penasihat hukum ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif Harun Masiku pada Senin (10/6).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan saksi di KPK selama ini tidak perlu pendampingan dari penasihat hukum. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan saksi, penyidik hanya mendalami pengetahuan yang diketahui saksi tersebut.
“Saya pikir ya untuk saksi, kan yang ingin kita gali itu kan adalah pengetahuan yang bersangkutan, apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).
“Nah, penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, enggak bisa juga intervensi. Itu yang kita harapkan,” ucapnya.
Alex membenarkan bahwa pendampingan penasihat hukum untuk saksi dibolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, dia kembali menegaskan praktik di KPK selama ini, pemeriksaan saksi tidak perlu pendampingan penasihat hukum.
Hasto Kristiyanto sebelumnya mengaku berada di ruang dingin selama empat jam saat dipanggil penyidik KPK. Namun, ia bertemu tatap muka dengan penyidik hanya 1,5 jam.