Positif Sabu, Ketua DPD PSI Batam Konsumsi Narkoba Sejak 2011

Atas perbuatannya, Susanto dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Juru Bicara PSI Sigit Widodo memastikan PSI akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto yang ditangkap Polresta Barelang jika diputuskan bersalah.

“Apabila ada kader yang terbukti bersalah, pasti akan diberikan sanksi,” kata Sigit kepada Suara-News.

Meski begitu, Sigit tak menjelaskan lebih lanjut jenis sanksi apa yang diberikan ke kadernya itu jika benar terlibat dalam kasus ini. Ia lantas menyerahkan kepada polisi terkait proses hukum dalam kasus yang menimpa Susanto tersebut.

“Agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video Suara-News]