Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 212 Sapiroh mengatakan bahwa para siswa sudah hampir enam bulan terpaksa harus belajar di sekolah SD Negeri 206 Kota Jambi.
Aksi para wali murid ini, kata Sapiroh, tidak bisa dibendung lantaran wali murid sudah kecewa dengan Pemerintah Kota Jambi yang belum menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami tidak bisa melarang, mungkin karena sudah terlalu lama untuk ditahan, dan tidak bisa dilarang,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi menindaklanjuti aksi murid dan orang tuanya tersebut. Dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Jambi dan wali murid SD Negeri 212 Kota Jambi ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kota Baru.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua tim terpadu Pemerintah Kota Jambi, Asisten 1 Wali Kota Jambi Jaelani, Camat Kota Baru, dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi ini, Pemerintah Kota Jambi berjanji akan segera menyelesaikan sengketa lahan di sekolah itu.
Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi Fahmi, mengatakan saat ini sengketa lahan itu masih dalam proses hukum di pengadilan.
“Menunggu proses hukum. Nanti akan dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kota (Jambi) dengan pemilik lahan,” ujarnya, Jumat (14/6).
Fahmi berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan di Pengadilan Negeri Jambi.
(msa/pua)
[Gambas:Video Suara-News]