Jakarta, Suara-News — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj.) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024 sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Arahan ini ia sampaikan ketika mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah level gubernur, bupati/wali kota dalam rapat koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual, Kamis (20/6).
Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan penjabat kepala daerah dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj. gubernur. Dan jangan ada baliho ‘sukseskan atau dukung nama Pj. gubernur ini’, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” kata Tito dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Tito juga meminta seluruh penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan, ia meminta para Pj. kepala daerah yang ingin maju Pilkada supaya mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Kebijakan ini diatur Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024 lalu.
“Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya.