Lebih jauh, Tito lantas menawarkan dua opsi mekanisme Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.
Opsi pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Sementara opsi kedua, Tito akan memberhentikan Pj. kepala daerah jika tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti pilkada.
“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.
Di sisi lain, Tito menegaskan penjabat kepala daerah tetap bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.
(rzr/pmg)
[Gambas:Video Suara-News]