Jakarta, Suara-News — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan pembahasan revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI tak akan masuk ke dalam norma untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru lalu.
“Dalam pembahasan nanti tidak akan masuk ke norma-norma [dwi fungsi] itu. Isinya juga,” kata Hadi usai acara ‘Dengar Pendapat Publik Terkait RUU Polri dan TNI’ di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).
Hadi menegaskan dwi fungsi pada era Orde Baru mengatur TNI memiliki dua fungsi yakni kekuatan pertahanan dan keamanan serta kekuatan sosial politik. Sehingga ABRI kala itu memiliki wakil-wakil di DPR/MPR.
Namun, Hadi memastikan kini TNI sudah tak memiliki fungsi seperti di zaman Orde Baru lagi.
“Sekarang TNI tak punya wakil di DPR. Sudah tak ada lagi dwi fungsi. Itu masa lalu bagian dari perjalanan sejarah,” kata dia.
Hadi menegaskan kini TNI berperan sebagai alat negara yang bertugas untuk melaksanakan di bidang pertahanan dan keamanan. Tugas itu, lanjutnya, berdasarkan kebijakan dan keputusan politik.