Jakarta, Suara-News — Direktorat Jendral Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing asal Taiwan. Ke-13 orang tersebut diketahui sebagai pelaku tindak kejahatan berat di negara asal mereka.
Bukan Cuma dideportasi, mereka juga dicekal masuk ke Indonesia. Bahkan 11 orang di antaranya juga dicabut paspornya atas berbagai tindak kriminal yang dilakukan. Mereka dideportasi menggunakan maskapai China Airlines.
Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim mengatakan berbagai tindak kriminal yang dilakukan para WNA ini mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, hingga penyerangan yang dilakukan di Taiwan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA ini ternyata pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Pihaknya juga telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada negara asal WNA tersebut. Ke-13 orang ini juga dikawal ketat oleh kepolisian Taiwan saat proses deportasi berlangsung.