Lebih lanjut, Franoto mengatakan rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) kini PT KAI (Persero) dengan status sewa.
Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa ikatan kontrak dengan KAI.
Franoto mengatakan pihaknya telah berupaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI. Namun menurutnya, para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.
“Kami sudah pendekatan persuasif, kami minta mereka sewa tapi mereka tidak mau. Sebelum eksekusi ini kami sudah layangkan surat peringatan hingga 3 kali, tapi tidak diindahkan,” katanya.
Surat peringatan telah diberikan pada 8 Juli 2024 untuk peringatan pertama. Kemudian surat peringatan kedua dilayangkan pada 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kepada para penghuni namun tidak ada respons.
Hingga pada 22 Juli 2024, KAI memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni agar mengosongkan bangunannya.
“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” jelasnya.
Setelah penertiban itu, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
(dmr/pmg)
[Gambas:Video Suara-News]