Medan, Suara-News — Polda Sumatra Utara menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ketiga tersangka turut dihadirkan yakni Bebas Ginting alias Bulang dan dua eksekutor Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring. Ketiganya memperagakan 57 adegan saat rekonstruksi.
“Rekonstruksi digelar pada Jumat (19/7/2024) mulai pukul 14.00-20.00 WIB malam berjalan dengan baik dan lancar. Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” kata Hadi, Sabtu (20/7/2024).
Hadi mengungkapkan, saat rekonstruksi reka ulang peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, polisi juga menghadirkan lebih 15 saksi serta peran pengganti.
“Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.
Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri personel pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negeri Karo dilibatkan dalam melaksanakan jalannya rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).