“Saya jawab, itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab,” imbuhnya.
Pitra menjelaskan polisi harus patuh pada Perpol nomor 7 tahun 2022. Artinya, kata dia, jika seumpamanya perintah peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban untuk menyampaikan opini terhadap suatu hal, tentu Rudiana akan laksanakan.
“Akan tetapi, karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau harus mematuhi SOP yang ada di internal kepolisian. Apalagi kasus hukum ini telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, yang tentunya terkait dengan persoalan hukum. Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu,” ucap dia.
Pitra pun membantah berbagai isu yang dituduhkan kepada kliennya, termasuk dugaan mengarahkan saksi Dede dalam memberikan keterangan palsu.
“Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi, karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali,” kata Pitra.
Sebelumnya, keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.
Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporannya Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut polisi. Rudiana disebut menganiaya tujuh terpidana kasus Vina.
Belum lama ini, saksi bernama Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina, atas arahan Aep dan Rudiana.
(yla/wis)
[Gambas:Video Suara-News]