Jakarta, Suara-News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Meski KPK belum mengumumkan secara resmi, berdasarkan informasi yang diterima Suara-News, Karna telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
“Sementara saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Nanti rekan-rekan bisa tahu aturannya, tapi saya harus cek terlebih dahulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (30/8) petang.
Tessa untuk saat ini hanya bisa memastikan KPK tidak masuk ke ranah politik dalam melaksanakan pekerjaan.
“Jadi, kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan status yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” kata dia.
Menyoal penahanan, Tessa menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik. Ia memastikan penyidik tidak akan bisa diintervensi.