DPN KPPHMRI Akan Lapor JPU, PH Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa

Lanjutnya, Untuk DPN KPPHMRI Akan Segera Menyusun dan Menyelesaikan Surat Pengaduan Untuk dikirim Ke Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Agun RI,  Jamwas Kejaksaan Agun RI dan Pihak-Pihak Lain Agar Secapatnya JPU yakni Hamka Muchtar dapat Segera Diproses Karna Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Segera diberikan sanksi sebagaiman dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa

Ditambahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Adv Sulaeman mengatakan Bahwa ”Sebelumnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh Jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,

Adv Sulaeman  juga menambahkan tuntutan Jaksa terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan Fakta-Fakta Persidangan Bahkan Saksi-Saksi Yang Diajukan Oleh JPU Dalam Perkara Ini Adalah saksi Yang Mempunyai Hubungan Pekerjaan Dengan Pelapor Yakni BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng Jadi Sudah Pasti Bahwa Saksi -saksi Yang dihadirkan Akan Menyudutkan Para Terdakwa  Karna Saksi-Saksi Tersebut Merupakan Karyawan BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng dapat disimpulkan Bahwa agar perkara yang 

Yang dilaporkan berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan terdakwa dan bahwa para Saksi bisa merekayasa keterangan. seharusnya sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (Penjelasan Pasal 185 ayat (6) KUHAP)

Terkait Tuntutan Pidana Kepada Para terdakwa maka Kami Anggap Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan Jaksa,” Keluh Sulaeman

Menurut Sulaeman kerja Jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh Majelis Hakim. Karenanya Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan, dan ijtihad yang baik.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Adv Sulaeman Yang Merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinanan Pusat Perhimpunam Advokat Muslim Indonesia.(DPP PERADMI) 

Redaksi