DPN KPPHMRI Minta Polres Jeneponto Agar Segera Menahan Para Tersangka Pengrusakan di Mannuruki

Saya Rasa Bahwa Penyidik telah Memeriksa  saksi-saksi pihak pelapor dan saks-saksi pihak terlapor, Ya saya Rasa Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. ucap Ofi Saat dihubungi Awak Media

Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Telah Membentuk Tim Hukum dan Menunjuk Beberapa Advokat untuk Mengawal Kasus-Kasus Ini, Pungkasnya

Redaksi