Jakarta, Suara-News — Fraksi PDIP menolak draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Hal itu dibacakan perwakilan Fraksi PDIP yang diwakilkan oleh M Nurdin dalam rapat pengambilan keputusan, Rabu (21/8).
“Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Nurdin.
Nurdin menyampaikan seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada.
Ia mengingatkan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
“Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” ucapnya.