Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Ditutup Imbas Demo Sore Ini

Aksi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah juga muncul sejak Kamis.

Aksi ini merupakan buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. RUU Pilkada yang dibahas DPR tak mengakomodir putusan MK tersebut.

Kemarin malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena syarat kuorum tidak terpenuhi.

Dasco kemudian mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna, karena pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus mendatang, sehingga syarat pencalonan Pilkada yang digunakan akan mengikuti putusan MK.

(yoa/isn)

[Gambas:Video Suara-News]