Viral Polisi Kritik Polres Sigi Disanksi Etik, Polda Sulteng Bantah

“Konten ku ini agar kita sesama manusia harus adil dan tidak mengambil hak-hak sesama anggota Polri. Jika konten-konten ku dibilang hoaks atau mengada-ada, saya siap di PTDH atau dikeluarkan dari institusi,” tegasnya

Polda Sulteng bantah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarno menampik pernyataan Briptu Yuli Setyabudi yang mengaku mendapatkan sanksi kode etik akibat mengkritik oknum polisi yang memotong hak anggota Polri.

“Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8).

Djoko juga membantah ada pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, seperti yang diungkapkan Briptu Yuli Setyabudi dalam kontennya.

“Terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, itu tidak benar akan tetapi, merupakan kebijakan Kapolres Sigi,” tegasnya.

Menurut Djoko ada penambahan personel dalam Operasi Lilin Tinombala 2023 dari awalnya 50 personel menjadi 173 personel.

Penambahan dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan. Imbas penambahan itu, kata dia, anggaran operasi yang seharusnya untuk 50 personel dibagikan untuk 173 personel.

Djoko menjelaskan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” jelasnya.

Adapin soal keluhan Briptu Yuli Setyabudi, kata Djoko, pihaknya langsung menurunkan tim ke Polres Sigi untuk klarifikasi. Tim yang diturunkan berasal dari Itwasda dan Bidang Propam Polda Sulteng.

“Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri” pungkasnya.

(mir/wis)

[Gambas:Video Suara-News]