Bacawagub Jawa Timur Gus Hans Mundur dari Pengurus MUI Jatim

“Dan mudah mudahan ini bisa dicontoh oleh pengurus-pengurus yang lain. Yang sampai sekarang belum melakukan proses pengunduran diri walaupun mestinya di dalam aturan yang diedarkan oleh MUI tidak harus mundur cukup cuti,” ucapnya.

“Saya nggak tahu calon lain itu pengurus atau tidak. Tapi kalau misalkan pengurus, ya tidak usah harus saya imbau lah,” tambah dia.

Menurut Gus Hans, MUI adalah wadah pengabdian dan semestinya tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Ya pasti adalah kekhawatiran pemanfaatan-pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Yang itu akan bisa mempengaruhi opini publik. Dan juga khawatir memanfaatkan nama besar itu untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Dan menurut saya itu tidak bagus,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan laman https://muijatim.or.id/susunan-pengurus-mui-jawa-timur-2015-2020 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor Kep-41/DP-MUI/I/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan MUI Jatim 2020-2025, selain Gus Hans, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak juga tercatat masuk dalam jajaran pengurus MUI Jatim sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan.

(frd/sfr)