Jakarta, Suara-News — Bareskrim Polri mengatakan bandar jaringan internasional Hendra Sabarudin sempat mengendalikan peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia meski berada di Lapas.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra juga berawal dari informasi yang diberikan pihak Ditjen PAS Kemenkumham kepada polisi.
Wahyu mengatakan mulanya didapati informasi adanya narapidana bernama Hendra Sabarudin yang sering kali membuat keonaran di Lapas Tarakan Kelas II A Provinsi Kalimantan Utara.
Berbekal informasi itu, kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian memulai proses penyelidikan. Hasilnya, Wahyu menyebut ditemukan indikasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan Hendra.
“Terutama di wilayah Indonesia bagian tengah khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
“Artinya meskipun di dalam Lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap narkoba,” imbuhnya.
Wahyu menjelaskan jaringan narkotika internasional milik Hendra itu telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.
“Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” tuturnya.
Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan tersangka lainnya untuk melakukan pencucian uang.