Seluruh fraksi DPR sebelumnya telah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres rapat paripurna.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan sejumlah tambahan pasal dalam RUU Wantimpres itu.
Beberapa diantaranya adalah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Kesepakatan itu juga sekaligus membatalkan usulan DPR yang ingin mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Lalu, Baleg bersama Pemerintah juga sepakat jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.
Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi nasihat.
(mab/sfr)
[Gambas:Video Suara-News]