Jakarta, Suara-News — Kubu Tia Rahmania menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih sudah direkayasa, lantaran diumumkan jauh sebelum ada keputusan Mahkamah Partai PDIP.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, usai melakukan konsultasi hukum dengan Bareskrim Polri terkait pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Purba mengatakan dugaan rekayasa tersebut semakin menguat lantaran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lebih dahulu menyampaikan bahwa Bonnie Triyana lolos sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Banten.
“Pak Hasto Sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi anggota DPR itu adalah Bonnie. Artinya dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyebut kliennya menggelembungkan suara di Pileg 2024 baru keluar pada 3 September kemarin.
“Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar sudah digiring opini. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya di media sosial, boleh dicek,” tuturnya.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai dalam kasus ini. Pasalnya, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kliennya ke KPU pada 13 September kemarin.