Kubu Tia Klaim Bonnie Jadi Anggota DPR Terpilih Sudah Direkayasa

Akan tetapi, Purba menyebut surat pemecatan itu justru baru diterima kliennya pada Kamis (26/9) kemarin setelah KPU menunjuk Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.

“Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU baru baru dikirim pemecatan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya sejak tanggal 13 September, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai seharusnya transparan,” tuturnya.

Sebelumnya pemecatan Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.

(tfq/dna)


[Gambas:Video Suara-News]