Padang, Suara-News — Polisi menemukan barang bukti baru terkait tewasnya Nia Kurnia Sari (18 tahun), gadis penjual gorengan keliling kampung di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan, ada dua barang bukti yang ditemukan, yakni celana korban dan cangkul yang digunakan tersangka Indra Septriawan (26 tahun) untuk mengubur korban setelah dibunuh.
“Ini perkembangan dari hasil penyelidikan kami, di mana pada rilis sebelumnya kami belum bisa menghadirkan dua barang bukti ini, yaitu cangkul yang digunakan pelaku serta pakaian yang digunakan korban,” kata Faisol kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9).
Faisol mengatakan meski sudah menangkap tersangka, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Nia. Petugas juga terus mencari beberapa barang bukti yang belum ditemukan.
“Ini penyisiran yang dilakukan sejak Minggu sore. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas menyisir aliran sungai. Dia (tersangka) membuangnya,” jelas Faisol.
“Celana dibuang di sungai, tersangkut kurang lebih satu setengah meter. Alhamdulillah bisa kita temukan. Kemudian, cangkul ini dibuang di tanggul, yang jaraknya sekitar 400-an meter dari pemakaman,” tambahnya.