Jakarta, Suara-News — Terpidana korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara Dono Purwoko mengaku sempat dilarang salat Jumat ketika ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hal tersebut diungkap Dono saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Mulanya, jaksa bertanya kepada Dono apakah ada konsekuensi yang diterima jika tidak membayar pungli tersebut.
Dono mengaku tak mendapat ancaman apapun jika dirinya enggan membayar pungli tersebut. Namun, ia mengaku sempat tidak diperbolehkan untuk salat Jumat ketika belum membayar pungli bulanan di Rutan KPK.
“Kalau saudara tidak bayar, apakah ada semacam kata-kata yang disampaikan Yoory atau Taufan, kalau tidak membayar kamu…?” tanya jaksa dalam sidang.
“Tidak, tidak pernah mengancam itu. Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya Jumatan enggak bisa,” jawab Dono.
Dono menilai pelarangan tersebut sebagai sinyal bahwa para tahanan akan dipersulit dalam berkegiatan jika tak membayar pungli.
“Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini,” jelas dia.
Dono kemudian memprotes kepada petugas yang berjaga terkait pelarangan ibadah salat jumat itu meski ia mengaku tidak tahu mengapa larangan itu diterapkan.
“Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh Jumatan begitu?” cecar jaksa.
“Saya pernah mengalami itu. Tapi saya protes waktu itu dengan pak Wawan Ridwan, (teman) satu kamar. Kok kita enggak boleh,” jawabnya.
“Protes kepada siapa?” tanya jaksa.
“Ada petugas yang jaga. (Saya bilang) ‘mau Jumatan’. Akhirnya petugas buka,” ungkap Dono.