Jakarta, Suara-News — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan memiliki kedudukan yang sama dengan kementerian-kementerian lain.
Nasaruddin menyebut akan ada perubahan regulasi untuk mengatur lebih rinci fungsi, tugas, dan wewenang dari lembaga tersebut.
“Oh iya pasti (ada perubahan). Jadi keberadaan badan ini memang itu akan ya setara dengan kementerian. Jadi kepala badannya itu setara dengan kementerian,” kata Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
Nasaruddin menyebut apakah BPH akan menjadi operator haji sepenuhnya di tahun 2025 masih dalam proses pendiskusian.
Kendati demikian, Ia menyebut segala urusan terkait haji akan terus berjalan sembari proses harmonisasi regulasi dilakukan.
“Kita tetap jalan, ini kan bergandengan tangan terus. Pokoknya tidak boleh masalah haji muncul hanya karena peralihan,” tutur dia.
Di sisi lain, Nasaruddin meyakini adanya BPH ini akan membuat kinerja Kemenag lebih efektif dan efisien karena tak lagi sepenuhnya mengurus haji.
Selama ini urusan umrah dan haji dikelola oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Ditjen ini dipimpin oleh seorang direktur jenderal (Dirjen) setara eselon I.
Penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan krusial pada 2024 karena telah menimbulkan kegaduhan di parlemen.
DPR bahkan membentuk Panitia Khusus Haji DPR untuk menyelidiki laporan masyarakat yang menyuarakan beragam keluhan mulai dari urusan kuota hingga pelayanan ibadah haji yang tidak maksimal.
Komisi VIII DPR telah meminta Nasaruddin Umar selaku menteri agama untuk memerhatikan keputusan Panitia Khusus Haji DPR.