Gunung Marapi sudah berada pada status Level II atau waspada sejak Senin (1/7) silam.
Masyarakat di sekitar Marapi ataupun pengunjung lainnya dilarang memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 kilometer dari pusat aktivitas atau kawah.
Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah atau aliran bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak gunung, juga diminta selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
(ned/fra)
[Gambas:Video Suara-News]