Kasus KDRT di Jeneponto Segera Masuki Persidangan, (BPHPA) KPPHMRI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Breaking News124 Views

Perkara ini direncanakan untuk segera disidangkan pada hari Senin,28 Oktober 2024 yang akan datang. Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkan, dengan proses hukum yang transparan dan tegas, kasus ini dapat menjadi contoh dalam penanganan KDRT di masa mendatang. Tegasnya

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Redaksi