Menkes Disomasi Buntut Proses Seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia


Yogyakarta, Suara-News — Sejumlah ahli kedokteran tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang dianggap ‘offside‘ dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

Dalam hal ini, KP2KN menyoroti penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman nomor: KP.01.02/A/5105/2024 yang ditandatangani Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur ketentuan persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimuat melalui Pasal 711 PP Nomor 28 Tahun 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang di dalamnya telah diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu kesehatan,” bunyi salinan surat somasi yang diterima, Rabu (2/10).



Somasi itu juga menuntut agar Budi mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

Menkes didesak untuk menggantinya dengan peraturan menteri baru yang substansinya tak lagi menyimpang atau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Apabila Saudara Menteri tidak mengindahkan somasi ini dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak surat ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” bunyi somasi itu.

Sementara, KP2KN menyebut bahwa Budi saat menerbitkan PMK No. 12/2024 justru melakukan penyelundupan hukum berupa menyelipkan proses pembentukan kolegium melalui proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia.

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 44 PP Nomor 28/2024 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 704 dan 705 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kolegium dan Kolegium Kesehatan Indonesia adalah dua entintas yang berbeda.

Selain tidak sah secara hukum, menkes dianggap telah mencampuradukkan proses pembentukan dua entitas sehingga dinilai telah melakukan kekeliruan serius dalam membentuk Peraturan Menteri.

Lebih jauh, KP2KN menuding PMK No. 12/2024 juga memuat ketentuan pemilihan Kolegium Kesehatan Indonesia yang tak akuntabel, transparan, tidak terjaga kerahasiaan hak pilih setiap tenaga kesehatan yang memberikan suaranya. Selain itu tidak ada jaminan jika sosok terpilih merupakan orang-orang yang tepat.

Dalam Pasal 20 ayat 6 Peraturan Menteri dimaksud, pemilihan dilakukan melalui sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi pada sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *