Penyusunan daftar nama calon sesuai dengan peringkat dapat mempertimbangkan pengalaman calon dalam pengelolaan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Dengan langkah saudara Menteri Kesehatan yang melakukan secara voting dan bahkan dengan pemilihan secara online ini menyimpang jauh dari azas yang mestinya Saudara Menteri Kesehatan lebih paham dan mengerti karena saudara Menteri Kesehatan adalah pejabat negara yang seharusnya menjunjung tinggi dasar Negara yaitu Pancasila,” kata KP2KN.
KP2KN menyebut, pemilihan ketua dan anggota kolegium ilmu kedokteran di Indonesia lazimnya selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan kriteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas.
Belum lagi, lanjutnya, persiapan yang tergesa-gesa, menilik surat keputusan KP.01.02/A/5105/2024 yang diteken 23 September 2024 dan dilaksanakan tiga hari berikutnya, yaitu tanggal 26 September 2024.
Ketua KP2KN yang juga Direktur Utama RSA UGM, Darwito menambahkan, mengacu Pasal 18 Peraturan Menteri, menteri melakukan seleksi terhadap calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dengan melibatkan kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
“Seorang Menkes ngurusi pendidikan, harusnya urusan Kemenristekdikti, nah dia (Budi Gunadi) mencampuradukkan, harusnya dipilih berdasarkan kolaborasi, menkes dan Kemenristekdikti, itu enggak masalah. Tapi kalau ini melampaui kewenangan,” kata Darwito di Sleman, Rabu (3/10).
“(Menkes) offside, kita peringatkan. Semoga mendengar dan kemudian bisa memperbaiki,” sambungnya.
Darwito pun mengkhawatirkan seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia yang serampangan ini bisa berimplikasi dunia pendidikan kedokteran.
“Kalau dari segi pendidikan, kalau aturannya nggak jelas ya menghasilkan para dokter yang nggak jelas juga karena ada intervensi atau salah urus,” tegas Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DIY itu.
Darwito menambahkan, somasi ini akan dilayangkan kepada Menkes besok pagi dan pihaknya memastikan adanya langkah hukum apabila peringatan ini tidak direspons dengan baik.
“Mengenai langkah hukum, ya mungkin nanti setelah somasi, apakah dimungkinkan PTUN atau uji materi ke MA,” pungkasnya.
(kum/DAL)
[Gambas:Video Suara-News]