Jakarta, Suara-News — Selebritas Sandra Dewi dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis hari ini, Kamis (10/10).
“Yang bersangkutan dijadwalkan bersaksi di pengadilan dengan beberapa saksi lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).
Sementara itu, Haris Arthur selaku Pengacara Sandra Dewi menyatakan kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan di pengadilan dari pihak kejaksaan.
“Beliau akan hadir langsung jika sudah mendapatkan panggilan, tapi info dari Bu Sandra surat panggilan sebagai saksi belum diterima. Kalau Bu Sandra tetap ingin bersaksi,” kata Haris.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).