Jakarta, Suara-News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap belum menerima laporan pengembalian barang diduga gratifikasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal itu dikarenakan ada bagian-bagian dalam formulir pelaporan yang belum diisi.
Oleh sebab itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta Menag untuk melengkapi formulir pelaporan gratifikasi.
“Iya beliau [Menteri Agama] melalui stafnya menyampaikan formulir penerimaan gratifikasi dan membawa barang-barang yang dianggap sebagai gratifikasi, tetapi formulirnya belum lengkap,” ujar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (26/11) malam.
“Ada informasi yang belum diisikan di sana. Jadi, KPK anggap laporan belum diterima. Kamis atau Jumat dijanjikan formulir dilengkapi,” sambungnya.
Atas dasar itu, terang Pahala, KPK belum bisa menganalisa penerimaan barang diduga gratifikasi tersebut.
[Gambas:Video Suara-News]
“Sesudah lengkap kami akan analisis, maksimal 30 hari KPK akan putuskan apakah barang tersebut milik negara atau milik pak menteri melalui penerbitan surat keputusan KPK,” tutur dia.