“Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru,” kata petugas tersebut saat kembali berjaga di luar.
Ivan Sugito sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.
Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.
(frd/sfr)
[Gambas:Video Suara-News]