Jakarta, Suara-News — Para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat (9).
Kemudian, UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level gubernur, wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.
Dalam Pasal 158 UU Pilkada, calon gubernur di tingkat provinsi yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.
Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk dengan rentang dua juta sampai enam juta, calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara