Jakarta, Suara-News — Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Laut Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan itu ditemukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak 10 Januari lalu.
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB DAN SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Ia menyebut sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Sampai saat ini direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif,” ujar dia.
“Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATT/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambungnya.
Penyelidikan itu dilakukan untuk menemukan dan mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.