Kemudian, “Penyidik tidak menjelaskan bagaimana dari hasil CCTV yang diamankan padahal di dalam langkah penyelidikan dijelaskan pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan pendataan dan pengecekan CCTV, dan sudah dilakukan pengamanan terhadap hasil CCTV.”
Selain itu penyidik tak menjelaskan hasil pemeriksaan labfor terkait ponsel milik almarhum Afif yang dilakukan pada 3 Juli 2024.
Penjelasan Kapolda Sumbar
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan penerbitan SP2 Lidik dalam kasus Afif itu merupakan keputusan gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Ia mengaku penerbitan itu untuk memberi kepastian hukum karena tidak menggantungkan kasus.
“Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).
Suharyono mengatakan sebelumnya tim dokter forensik independen juga telah mengungkap penyebab kematian Afif bukan karena penganiayaan melainkan akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.
“Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan,” tuturnya.
“Tapi, karena benturan benda keras. Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya. Itu sebenarnya sudah terekspos sejak empat atau lima bulan yang lalu,” imbuh jenderal bintang dua tersebut.
Suharyono mengatakan walau telah dihentikan, kepolisian tetap mempersilakan pihak keluarga berkoordinasi dengan penyidik apabila nantinya memang ditemukan bukti baru terkait kematian Afif.
“Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suharyono menegaskan penerbitan SP2 Lidik dalam kasus itu bukan karena kepolisian menanggap kematian Afif sebagai hal yang sepele, melainkan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.
“Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” jelasnya.
(kid)
[Gambas:Video Suara-News]