Sumber Uang untuk Komisioner KPU dari Harun Masiku


Jakarta, Suara-News — Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya menegaskan tuduhan yang disampaikan kepada kliennya terkait dugaan keterlibatan dalam pemberian dana untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak berdasar.

Berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan, seluruh sumber dana dalam perkara tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.

“Tidak masuk akal jika seorang Sekjen PDIP, yang bertugas mengurus ratusan bahkan ribuan calon legislatif, harus mengeluarkan uang pribadinya untuk kepentingan satu orang caleg. Apalagi, seluruh bukti hukum telah menunjukkan bahwa sumber dana suap berasal dari Harun Masiku,” kata Patra dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyebut, selama ini Hasto juga telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025.

Pada Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan penyuapan Harun Masiku ke salah satu Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin nanti.

“Ini bentuk komitmen dan penghormatan terhadap hukum. Klien kami akan menghadapi proses hukum dengan terbuka,” ujar Patramijaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *