Makassar, Suara-News — Empat orang yang jadi tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan dua bocah IS (8) an SF (9) di sebuah wisma di Makassar, Sulawesi Selatan. Keempat orang itu merupakan ibu tiri, ayah kandung, dan dua kakak kandung dari kedua anak tersebut.
“Iya, empat orang yaitu bapak kandung, ibu tiri, dan kedua saudaranya yakni, kakak laki-laki dan perempuan,” kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di RS Bhayangkara Makassar, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhiawan mengaku belum mengetahui jelas motif penyiksaan dan penyekapan dua anak tersebut. Kasus ini baru saja diambil alih penyidik Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Jadi kita belum bisa lihat, yang jelas pidananya ada anak itu dianiaya, disiram air panas, dirantai, disekap selama satu bulan,” ujarnya.
Saat ini, ayah korban berinisial J langsung ditahan polisi. Sementara itu, dua kakak kandung korban akan didampingi Dinas Sosial karena masih di bawah umur.