AKKLHN dan WALHI Targetkan 16 TPK di Kabupaten Sorong

 

SN—Sorong, Papua Barat Daya – Menindaklanjuti arahan pemerintah dalam upaya penegakan hukum kehutanan, Asosiasi Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nusantara (AKKLHN) bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) akan segera melakukan investigasi terhadap 16 Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Kabupaten Sorong. Jika terbukti melanggar, perusahaan terkait akan segera dilaporkan ke Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK).

Binsar Pariluan Hutabarat dari AKKLHN menegaskan bahwa kegiatan pengolahan kayu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di sejumlah TPK yang beroperasi tanpa izin sah. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjalankan program pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Binsar Pariluan Hutabarat juga menjelaskan bahwa amanah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI adalah komitmen kerja sama antara pemerintah dengan lembaga independen, yakni Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), WALHI, dan AKKLHN.

Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pelaku yang terbukti melakukan ilegal logging dapat dijatuhi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Investigasi ini akan difokuskan di wilayah Sosoya Samapi hingga Sorong Selatan, di mana banyak ditemukan indikasi penyimpangan dalam praktik penebangan dan distribusi kayu.

MODUS OPERANDI: PENYALAHGUNAAN IZIN TPK

Menurut temuan awal, beberapa pengusaha diduga menggunakan modus penyalahgunaan izin Tempat Penampungan Kayu (TPK) untuk memperlancar distribusi kayu ilegal ke luar Papua. TPK yang seharusnya hanya memiliki izin IPHHK—dengan ketentuan kayu olahannya hanya boleh dijual untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Sorong—malah diduga digunakan untuk memasok kayu ke industri besar di luar Papua. Hal ini jelas melanggar ketentuan pemerintah daerah yang telah menghentikan operasional produksi hasil hutan kayu di Kabupaten Sorong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *