Ditegaskan Binsar bahwa TPK TIDAK BOLEH MENERIMA KAYU PACAKAN DARI masyarakat.
Senada dengan itu, perwakilan WALHI Papua Barat Daya, Aris Munandar, menyatakan bahwa WALHI tidak akan tinggal diam dalam menghadapi praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan dan merugikan masyarakat adat setempat. “Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Investigasi ini akan menyisir wilayah Sosoya Samapi dengan Sorong Selatan untuk mengungkap modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan ilegal login ini. Jika terbukti, pihak terduga pelaku akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPN AKHLHN dan WALHI mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Pihaknya juga berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan kasus ini.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan, DPN AKHLHN dan WALHI juga akan mengadakan undangan diskusi mengenai kehutanan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan hutan di Indonesia.
Tentang DPN AKHLHN dan WALHI
DPN AKHLHN adalah organisasi yang berfokus pada pengawasan dan advokasi di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, sementara WALHI merupakan lembaga independen yang aktif dalam gerakan lingkungan hidup di Indonesia. Keduanya berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat.
Humas TPF