Sorong,- Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) dan Forum Advokat Indonesia (FAI) mengecam keras Polres Sorong Kota atas dugaan pembiaran praktik judi togel yang semakin marak di wilayah tersebut. Kedua organisasi ini menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap institusi kepolisian dan menuntut tindakan segera.
Reaksi keras ini muncul setelah tidak adanya Tindakan Kapolres Sorong Kota terkait perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh TNI pada Januari 2025. Kasus ini melibatkan dugaan perjudian togel yang diduga dimiliki oleh saudara Hartono. Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Sorong, hingga saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Polres Sorong Kota, yang mengindikasikan bahwa perkara ini telah diberhentikan tanpa kejelasan hukum.
Ketua Bidang Advokasi KPPHMRI, Adv. Ardi Arisandi, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada kepolisian, namun tidak ada langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal ini.
“Kami menduga adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum dalam membiarkan aktivitas ini berlangsung. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua FAI, Adv. Binsar P. Hutabarat, menyoroti dampak sosial dari perjudian ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. “Jika aparat kepolisian tidak bertindak, maka kita patut mempertanyakan integritas mereka dalam menegakkan supremasi hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran,” tegasnya.