Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis Hukuman 80 dan 85 Kali Cambuk

Breaking News147 Views


https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Banda Aceh, Suara-NewsPasangan gay yang digerebek warga saat berhubungan badan di salah satu rumah kos di Banda Aceh, Aceh berinisial AI dan DA divonis hukuman cambuk.

Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menilai keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. DA divonis 80 kali cambuk, sementara AI lebih berat yaitu 85 kali cambuk.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusan tersebut, Senin (24/2).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian mengatakan pihaknya tidak keberatan dalam vonis tersebut. Menurutnya tuntutan jaksa juga sama dengan hasil putusan hakim.





“Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja,” kata Alfian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *