Lagi pula, kata dia, handphone tersebut sudah dalam penguasaan penyidik KPK.
“Jadi, tak ada yang menenggelamkan HP?” tanya Ronny lagi.
“Tidak ada pak kalau ditenggelamkan HP-nya,” jawab Kusnadi.
Hasto mengajukan Praperadilan karena menganggap penyidik KPK sewenang-wenang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Teruntuk kasus dugaan suap tersebut, selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
(ryn/dal)
[Gambas:Video Suara-News]