Jakarta, Suara-News — Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, mengadu ke Komisi II DPR karena bangunan rumah mereka digusur meskipun memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Perwakilan warga, Abdul Bari, menjelaskan warga yang memiliki SHM berasal dari induk SHM 325 atas nama Saribanon Doli. Sertifikat itu dalam perjalanannya kemudian beralih kepemilikan ke seseorang atas nama Kayat.
Kayat memecah tanah 3,6 hektare lahan tersebut menjadi empat bidang dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Cluster Setia Mekar memperoleh hak kepemilikan dari Bapak Tunggul Siagian berasal dari induk sertifikat 705. Warga lain di ruangan ini memperoleh sertifikat induk 706, 707 bahkan ada warga yang di luar objek sengketa tapi terkena dampak eksekusi,” kata Abdul Bari dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (11/2).
Ia menegaskan warga cluster bukan pihak yang berperkara, sehingga tidak pernah dilibatkan sebagai pihak terkait dalam persidangan.
Warga baru tahu tanah mereka bersengketa usai menerima surat pemberitahuan eksekusi dari PN Cikarang. Eksekusi disebut dilaksanakan pada Januari 2025.
“Jadi eksekusi PN Cikarang yang kami terima surat pemberitahuannya tanggal 19 Desember 2024. Itulah asal muasal kami masyarakat Setia Mekar tahu tanah itu berperkara sejak 1996,” ujarnya.
Saat membeli tanah dari induk sertifikat 705 pada 2019, Abdul Bari mengatakan warga telah mengecek keabsahan SHM. Menurutnya, tak pernah ada masalah.