“Dalam proses transaksi kami cek keabsahan SHM yang membeli sertifikat dari induk 705 pada 2019. Kami cek sertifikat itu tidak ada blokir, sita, atau menjadi hak tanggungan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Abdul Bari mengurus perizinan mendirikan perumahan ke Pemkab Bekasi hingga terbit izin mendirikan bangunan. Dalam prosesnya, terjual 12 unit bangunan.
Ia mengatakan ada warga yang membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan bank.
“Keabsahan tanah dicek, bangunan dicek dan mereka menyatakan klir dan bank memberi KPR. Namun pada kenyataannya tangga 30 Januari kami yang punya sertifikat kami harus menghadapi kenyataan pahit,” jelasnya.
Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Tanggal persidangan bahkan sudah ditentukan, tapi eksekusi tetap dilakukan PN Cikarang.
“Ada warga yang melakukan perlawanan hukum PN untuk penolakan eksekusi bahkan kami sudah dapat jadwal sidang, namun tidak diindahkan PN Cikarang. Melalui pimpinan, berharap ada solusi bagi kami warga terdampak,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa penggusuran terhadap sejumlah bangunan yang memiliki SHM di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terjadi pada 30 Januari 2025. Peristiwa itu sempat viral di media sosial.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video Suara-News]