118 paralegal di bawah naungan POSBAKUM PRANAJA kini berhak menyandang gelar C.PLA (Certified Paralegal Legal Aid).

Breaking News134 Views

Dalam pernyataannya, Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan bahwa gelar CPLA menjadi bukti kompetensi dan profesionalisme paralegal dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat. “Dengan adanya sertifikasi resmi dari BPHN, paralegal yang tergabung di Posbakum PRANAJA akan lebih diakui dalam menjalankan tugasnya, baik dalam pendampingan hukum, advokasi, maupun edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Adv. Sulkipani Thamrin, mengumumkan bahwa sebanyak 118 paralegal di bawah naungan POSBAKUM PRANAJA kini berhak menyandang gelar C.PLA (Certified Paralegal Legal Aid). Hal ini dikarenakan sertifikat kompetensi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah resmi diterbitkan.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Dengan terbitnya sertifikat ini, saya meminta kepada seluruh anggota paralegal POSBAKUM PRANAJA agar segera mengambil sertifikat kompetensinya di kantor DPP POSBAKUM PRANAJA,” ujar Sulkipani Thamrin, yang merupakan alumni Harvard University.

Paralegal Bersertifikat, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

Dengan pengakuan resmi ini, DPP POSBAKUM PRANAJA terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga hukum, termasuk organisasi advokat dan instansi pemerintah, guna memastikan bahwa sertifikasi CPLA memiliki kredibilitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Gelar CPLA bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata bahwa paralegal memiliki kapasitas dan tanggung jawab dalam mendukung keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” tambah Adv. Sulkipani Thamrin.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum dari POSBAKUM PRANAJA atau bagi calon paralegal yang ingin mengikuti program sertifikasi ini, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi POSBAKUM PRANAJA.

Redaksi