Jakarta, Suara-News — Mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengatakan rakyat tak perlu takut untuk menyuarakan penolakan terhadap hasil revisi UU TNI yang baru saja disahkan DPR.
Ia mengatakan penolakan terhadap UU TNI bisa ditempuh lewat pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mungkin masih panjang jalannya. Penolakan atas RUU TNI yang sudah diketok palu hari ini terus digaungkan. Kalau perlu langsung judicial review lagi,” kata Yanuar dalam orasinya di Aksi Kamisan ke-856 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3).
Yanuar sempat mengenalkan jika dirinya pernah menjabat sebagai Deputi di KSP selama tujuh tahun sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-7 Joko Widodo.
Yanuar mengatakan banyak pihak menganggap revisi UU TNI yang telah disahkan sebagai muslihat dan pembohongan.
Terlepas dari itu semua, ia menekankan bahwa rakyat tak perlu takut untuk bersuara menyatakan penolakan. Menurutnya, penguasa paling suka untuk mengontrol rakyat dengan rasa takut.